Contoh Gambar Pasal 27 Ayat 1. Pasal 27 menjelaskan tentang warga negara dan penduduk negara republik. (1) segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Jadi diperlukan prosedur dan pemahaman dari para penyidik dan hakim. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai contoh prilaku tentang persamaan kedudukan warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu Pasal 1 ayat 3 negara indonesia adalah negara hukum .
Pasal 27 ayat (3) menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan.
Antargolongan (sara) pasal 28 ayat (2). Pada pelemparan satu buah dadu, hanya ada 2 kemungkinan mata dadu yang muncul pembahasan. Uud 1945 pasal 27 (1) segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang dimuat.
Komentar
Posting Komentar